Senin, 11 April 2011

Bolehkah Laki-laki Memandang Perempuan dan Sebaliknya?

Diposting oleh Cho hyun na di 16.03
BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA?

Dr. Yusuf Qardhawi                                    


Allah menciptakan seluruh makhluk hidup  berpasang-pasangan,
bahkan  menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan,
sebagaimana firman-Nya:

"Maha Suci  Allah  yang  telah  menciptakan  pasang-pasangan
semuanya,  baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari
diri mereka maupun  dari  apa  yang  tidak  mereka  ketahui"
(Yasin: 36)

"Dan  segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat akan kebesaran Allah." (ad-Dzaariyat: 49)

Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini,
manusia  diciptakan  berpasang-pasangan,  terdiri dari jenis
laki-laki dan perempuan, sehingga  kehidupan  manusia  dapat
berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik
antara satu jenis dengan jenis lain,  sebagai  fitrah  Allah
untuk manusia.

Setelah  menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk
Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya,
begitu  pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab,
secara hukum fitrah, tidak mungkin ia  (Adam)  dapat  merasa
bahagia  jika  hanya  seorang  diri, walaupun dalam surga ia
dapat makan minum secara leluasa.

Seperti telah saya  singgung  di  muka  bahwa  taklif  ilahi
(tugas  dari  Allah)  yang  pertama  adalah ditujukan kepada
kedua orang ini sekaligus secara  bersama-sama,  yakni  Adam
dan istrinya:

"... Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan
makanlah makanan-makanannya yang  banyak  lagi  baik  dimana
saja  yang  kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini,
yang menyebabkan  kamu  termasuk  orang-orang  yang  zalim."
(al-Baqarah: 35)

Maka  hiduplah  mereka  didalam surga bersama-sama, kemudian
memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat  kepada  Allah
bersama-sama,  turun  ke  bumi bersama-sama, dan mendapatkan
taklif-taklif ilahi pun bersama-sama:

"Allah  beffirman,   Turunlah   kamu   berdua   dari   surga
bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang
lain. Maka  jika  datang  kepadamu  petunjuk  dari-Ku,  lalu
barangsiapa  yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat
dan tidak akan celaka." (Thaha: 123)

Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki  selalu
membutuhkan  perempuan,  tidak  dapat  tidak;  dan perempuan
selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat  tidak.  "Sebagian
kamu  adalah dari sebagian yang lain." Dari sini tugas-tugas
keagamaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.

Karena itu, tidaklah  dapat  dibayangkan  seorang  laki-laki
akan  hidup  sendirian,  jauh  dari perempuan, tidak melihat
perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah
keluar  dari  keseimbangan  fitrah  dan  menjauhi kehidupan,
sebagaimana cara hidup kependetaan yang  dibikin-bikin  kaum
Nasrani.  Mereka  adakan  ikatan  yang sangat ketat terhadap
diri mereka dalam kependetaan ini  yang  tidak  diakui  oleh
fitrah  yang  sehat  dan syariat yang lulus, sehingga mereka
lari dari  perempuan,  meskipun  mahramnya  sendiri,  ibunya
sendiri,  atau  saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas
diri mereka  melakukan  perkawinan,  dan  mereka  menganggap
bahwa   kehidupan   yang  ideal  bagi  orang  beriman  ialah
laki-laki  yang  tidak  berhubungan  dengan  perempuan   dan
perempuan  yang  tidak  berhubungan  dengan laki-laki, dalam
bentuk apa pun.

Tidak  dapat  dibayangkan  bagaimana   wanita   akan   hidup
sendirian  dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu
dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu
antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan
akhirat?

"Dan  orang-orangyang  beriman,  laki-laki  dan   perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang
lain..." (at-Taubah: 71)

Telah saya kemukakan pula pada bagian  lain  dari  buku  ini
bahwa  Al-Qur'an  telah  menetapkan  wanita - yang melakukan
perbuatan keji secara terang-terangan - untuk  "ditahan"  di
rumah  dengan tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman
bagi mereka - sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang
dapat  memberikan  kesaksian  kepadanya. Hukuman ini terjadi
sebelum ditetapkannya peraturan (tasyri') dan  diwajibkannya
hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah  ada  empat  orang  saksi  diantara   kamu   (yang
menyaksikannya).   Kemudian  apabila  mereka  telah  memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)  dalam
rumah  sampai  mereka  menemui  ajalnya,  atau  sampai Allah
memberi jalan yang lain kepadanya." (an-Nisa': 15)

Hakikat lain yang wajib diingat di sini -  berkenaan  dengan
kebutuhan  timbal  balik antara laki-laki dengan perempuan -
bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah  masing-masing
dari  kedua  jenis  manusia  ini  rasa ketertarikan terhadap
lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati  yang  instinktif.
Dengan  adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan
(perkawinan),  dan   reproduksi,   sehingga   terpeliharalah
kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.

Kita   tidak   boleh  melupakan  hakikat  ini,  ketika  kita
membicarakan  hubungan  laki-laki  dengan   perempuan   atau
perempuan   dengan  laki-laki.  Kita  tidak  dapat  menerima
pernyataan sebagian  orang  yang  mengatakan  bahwa  dirinya
lebih   tangguh  sehingga  tidak  mungkin  terpengaruh  oleh
syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.

Dalam kaitan ini, baiklah kita  bahas  secara  satu  persatu
antara  hukum  memandang  laki-laki  terhadap  perempuan dan
perempuan terhadap laki-laki.

LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN

Bagian pertama dari  pernyataan  ini  sudah  kami  bicarakan
dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya
memakai cadar, dan kami  menguatkan  pendapat  jumhur  ulama
yang menafsirkan firman Allah:

"...  Dan  janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )

Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu  ialah
"wajah  dan  telapak  tangan." Dengan demikian, wanita boleh
menampakkan wajahnya dan  kedua  telapak  tangannya,  bahkan
(menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.

Apabila  wanita  boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka
dan  tangan/kakinya),  maka   bolehkah   laki-laki   melihat
kepadanya ataukah tidak?

Pandangan  pertama  (secara  tiba-tiba)  adalah  tidak dapat
dihindari sehingga dapat dihukumi  sebagai  darurat.  Adapun
pandangan  berikutnya  (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh
para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi  ialah  melihat
dengan  menikmati  (taladzdzudz)  dan bersyahwat, karena ini
merupakan pintu bahaya dan  penyulut  api.  Sebab  itu,  ada
ungkapan,  "memandang  merupakan  pengantar  perzinaan." Dan
bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal  memandang
yang dilarang ini, yakni:

"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan
salam,  lalu  bercakap-cakap,  kemudian  berjanji,  akhirnya
bertemu."

Adapun  melihat  perhiasan  (bagian  tubuh) yang tidak biasa
tampak,  seperti  rambut,  leher,  punggung,  betis,  lengan
(bahu),  dan  sebagainya,  adalah  tidak  diperbolehkan bagi
selain mahram, menurut ijma. Ada  dua  kaidah  yang  menjadi
acuan  masalah  ini beserta masalah-masalah yang berhubungan
dengannya.

Pertama,  bahwa  sesuatu  yang  dilarang  itu  diperbolehkan
ketika   darurat  atau  ketika  dalam  kondisi  membutuhkan,
seperti  kebutuhan  berobat,  melahirkan,  dan   sebagainya,
pembuktikan  tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan
dan  menjadi  keharusan,  baik  untuk  perseorangan   maupun
masyarakat.

Kedua,  bahwa  apa  yang diperbolehkan itu menjadi terlarang
apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah,  baik  kekhawatiran
itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila
terdapat petunjukpetunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan
dan  khayalan  sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu
terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak  pamannya
yang   bernama  al-Fadhl  bin  Abbas,  dari  melihat  wanita
Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl
berlama-lama  memandang  wanita  itu.  Dalam  suatu  riwayat
disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada  Rasulullah  saw.,
"Mengapa  engkau  palingkan  muka anak pamanmu?" Beliau saw.
menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan  seorang  pemudi,
maka  saya  tidak  merasa  aman akan gangguan setan terhadap
mereka."

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada  hati
nurani  si  muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa,
baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya,
fitnah  itu  tidak  dikhawatirkan  terjadi  jika  hati dalam
kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat
(kesamaran),  dan  tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang
menyimpang.

WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI

Diantara hal  yang  telah  disepakati  ialah  bahwa  melihat
kepada  aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun
tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba,  tanpa
sengaja,  sebagaimana  diriwayatkan  dalam hadits sahih dari
Jarir bin Abdullah, ia berkata:

"Saya bertanya kepada Nabi  saw.  Tentang  memandang  (aurat
orang  lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau
bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)

Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian  mana  saja  yang
disebut aurat laki-laki?

Kemaluan  adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah
disepakati akan keharaman membukanya di hadapan  orang  lain
dan  haram  pula  melihatnya,  kecuali dalam kondisi darurat
seperti berobat  dan  sebagainya.  Bahkan  kalau  aurat  ini
ditutup   dengan   pakaian  tetapi  tipis  atau  menampakkan
bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha  laki-laki  termasuk
aurat,  dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut.
Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang
tidak  lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan
sebagian  lagi  mengesahkannya   karena   banyak   jalannya,
walaupun  masing-masing  hadits  itu  tidak  dapat dijadikan
hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.

Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa  paha  laki-laki  itu
bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah
saw.  pernah  membuka  pahanya  dalam  beberapa  kesempatan.
Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.

Menurut    mazhab   Maliki   sebagaimana   termaktub   dalam
kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki  ialah
qubul  (kemaluan)  dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka
dengan sengaja membatalkan shalat.

Para   fuqaha   hadits   berusaha   mengompromikan    antara
hadits-hadits  yang  bertentangan  itu  sedapat mungkin atau
mentarjih   (menguatkan   salah   satunya).   Imam   Bukhari
mengatakan   dalam   kitab   sahihnya  "Bab  tentang  Paha,"
diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy
dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi
saw. pernah membuka pahanya." Hadits  Anas  ini  lebih  kuat
sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.2

-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X


0 komentar:

Posting Komentar

 

all about girl.. Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare