HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA Dr. Yusuf Qardhawi LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkan perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain. Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang menganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.: "Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"20 Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan memelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adat kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'. ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
Senin, 11 April 2011
Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-temannya 2
Categories
Fiqih Wanita Muslim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar